About

Sharing melalui Media Sosial di bawah ini

Thursday, March 7, 2013

Pertumbuhan Ekonomi tidak Mampu Mengatasi Kemiskinan



oleh: Ust. Hidayatullah Muttaqin
Tingkat kemiskinan di Indonesia menurut BPS pada tahun 2002 mencapai 38,5 juta jiwa, atau bertambah sebesar 1,4 juta jiwa dari tahun 2001. Tetapi data Bank Dunia berdasarkan standar internasional 2 dollar AS per hari (sekitar Rp 17.000) menunjukkan jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 110 juta jiwa atau 53% dari seluruh penduduk.
Menyikapi jumlah kemiskinan tersebut, Menko Perekonomian Dorodjatun Kontjoro-jakti dalam sebuah diskusi yang bertajuk “Terbebas dari Kemiskinan” menyatakan: “Pemerintah perlu melakukan empat langkah untuk mengurangi tingkat kemiskinan.” Keempat langkah tersebut adalah peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, pemusatan kebijakan sosial ekonomi, dan penyesuaian kebijakan pengurangan kemiskinan sesuai dengan kondisi daerah.[1]
Dari keempat langkah tersebut, nampak sekali Dorodjatun menitikberatkan pengentasan kemiskinan pada aspek pertumbuhan ekonomi. Sebagaimana dikutip Gatra.com, menurut Dorodjatun untuk menyerap pencari kerja pertama (fresh graduate) sebesar 2,5 juta jiwa dibutuhkan pertumbuhan ekonomi 7%.
Memang untuk mengentaskan kemiskinan salah satu pra syaratnya adalah mengurangi pengangguran dan menyerap angkatan kerja baru dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Hanya saja apakah mungkin penyediaan lapangan kerja dapat dilakukan dengan mengutamakan pertumbuhan ekonomi? Atau apakah ada korelasi langsung pengurangan kemiskinan yang disertai distribusi kekayaan dengan tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi? Dengan kata lain dapatkah pertumbuhan ekonomi sebagai problem solving untuk perekonomian?

Pertumbuhan Ekonomi
Penempatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia tidak hanya sebagai target utama yang harus dicapai tetapi juga menjadi tolak ukur utama keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia. Karenanya kebijakan makro ekonomi Indonesia dalam konteks fiskal dan moneter selalu menempatkan pertumbuhan ekonomi pada level pertama.
Dengan menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar kebijakan ekonomi, maka pemerintah telah memilih peningkatan pertumbuhan produksi nasional sebagai asas pemecahan seluruh permasalahan ekonomi. Di sisi lain karena dampak globalisasi dan liberalisasi perekonomian nasional, asas pertumbuhan produksi nasional (PNB) bergeser ke tingkat yang lebih luas lagi, yaitu pertumbuhan produksi domestik (PDB).
Konsekwensi pergeseran dari PNB ke PDB adalah dimasukkannya produksi milik orang asing di Indonesia dalam perhitungan kinerja perekonomian nasional. Meskipun demikian, pada hakikatnya konsep PNB dan PDB sama, karena keduanya berpijak dalam kerangka peningkatan produksi sebagai solusi masalah ekonomi.
Tetapi pergeseran dari PNB ke PDB menggambarkan semakin tidak mandirinya perekonomian nasional. Pertama, pergeseran tersebut mencerminkan pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung kepada asing. Di awal Orde Baru ketergantungan perekonomian nasional hanya pada pinjaman luar negeri. Tetapi dengan intervensi Bank Dunia dan dampak globalisasi ekonomi dunia, akhirnya pemerintah sejak tahun 1990-an membuka diri terhadap investasi asing. Akibatnya, asing mulai menguasai perekonomian Indonesia sejengkal demi sejengkal. Apalagi setelah masuknya IMF pada akhir tahun 1997, tekanan kepada Indonesia agar memprivatisasi BUMN dan meliberalisasi perekonomiannya semakin kuat, sehingga kini sejumlah BUMN, perusahaan swasta nasional, dan sektor-sektor perekonomian tertentu berada dalam genggaman asing.
Kedua, upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi merupakan upaya menggenjot tingkat kepemilikan asing di Indonesia. Makanya tidak heran, jika pemerintah selalu mengupayakan agar tingkat investasi asing di Indonesia terus meningkat, baik dalam bentuk invetasi langsung maupun investasi portofolio.
Ketiga, sekarang indikator-indikator ekonomi Indonesia selalu dikaitkan dengan PDB. Misalnya pendapatan per kapita, utang luar negeri dan defisit APBN disandingkan dengan angka PDB. Hal ini menimbulkan pengkaburan terhadap kinerja perekonomian nasional yang sebenarnya. Menghitung pendapatan per kapita berdasarkan angka PDB merupakan suatu kekeliruan. Karena Bagaimana mungkin angka PDB yang di dalamnya sebagian besar disumbangkan asing, dinisbatkan dengan pendapatan rata-rata orang Indonesia sendiri. Bukankah ini (termasuk income per capita yang bersifat pukul rata) merupakan upaya untuk menyembunyikan ketimpangan ekonomi sehingga gambaran ekonomi yang ada dapat menyesatkan masyarakat.
Metode Pertumbuhan Ekonomi tidak Menyentuh Akar Masalah
Pemecahan masalah kemiskinan dengan metode pertumbuhan ekonomi tidak akan mengenai sasaran, karena kemiskinan yang dipecahkan dengan metode ini adalah kemiskinan yang menimpa suatu bangsa secara menyeluruh bukan kemiskinan yang menimpa individu di negeri tersebut.
Jika suatu negara dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil dalam jangka waktu yang lama, maka negara tersebut dapat memperoleh akumulasi kekayaan yang besar baik diukur dengan PNB maupun PDB. Akan tetapi hal itu tidak menjamin kemiskinan dan kemelaratan masyarakat di negara itu lenyap. Bahkan di negara terkaya di dunia dengan PDB 10,506 trilyun dollar AS (sekitar Rp 89 ribu trilyun = 45 x PDB Indonesia) pada kuartal III 2002,[2] kemiskinan tetap tidak dapat dienyahkan. Data statistik Badan Sensus AS menunjukkan kemiskinan di negeri tersebut tahun 2001 mencapai 11,7% atau 32,9 juta jiwa meningkat 1,3 juta jiwa (0,4%) dari tingkat kemiskinan tahun sebelumnya. Kate Randall dengan menggunakan ukuran yang berbeda menilai tingkat kemiskinan sebenarnya di AS mencapai 30%.[3]
Setiap negara yang menggunakan metode pertumbuhan ekonomi akan memfokuskan kebijakan ekonominya pada kegiatan produksi yang dihasilkan di negara tersebut. Karenanya kebijakan negara diarahkan untuk menggenjot tingkat produksi nasional melalui instrumen fiskal dan moneter, serta deregulasi yang menjamin dan mempermudah akses investor asing dan lokal.
Merupakan hal yang lumrah pula jika berbagai kemudahan dan fasilitas diberikan pemerintah kepada para investor, sebab merekalah kelompok yang paling dinamis dalam menggerakkan produksi nasional.
Lantas bagaimana metode pertumbuhan ekonomi dapat mengurangi kemiskinan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Para ekonom Kapitalis – terutama yang beraliran neoklasik- berpendapat bahwa seluruh masyarakat akan mendapatkan manfaat pertumbuhan ekonomi melalui tricle down effect (efek tetesan ke bawah). Mereka berargumen peningkatan kekayaan para investor – yang kemudian berkembang menjadi konglomerasi – akan disertai tetesan kekayaan mereka ke lapisan masyarakat bawah. Bentuk manfaat yang diperoleh masyarakat dengan tetesan kemakmuran orang-orang kaya tersebut misalnya upah yang mereka dapatkan sebagai buruh pabrik. Tetesan kemakmuran inilah yang memecahkan permasalahan kemiskinan dalam Kapitalisme.
Tetapi yang terjadi bukannya tricle down justru sebaliknya tricle up. Metode pertumbuhan ekonomi akan menghisap sumber daya ekonomi masyarakat sehingga terkumpul di tangan para konglomerat dan investor, misalnya sebelum krisis ekonomi terjadi di Indonesia, 12 konglomerat menguasai 35% PDB.[4] Bentuk-bentuk penghisapan ini antara lain eksploitasi tenaga buruh dengan upah yang rendah, pencaplokan usaha-usaha ekonomi yang berkembang di masyarakat oleh konglomerat melalui monopoli yang dibekengi pejabat pemerintah, penggusuran tanah warga demi kepentingan bisnis mereka, eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan kerusakan lingkungan sehingga dampaknya sangat dirasakan masyarakat.
Metode pertumbuhan ekonomi semakin mengukuhkan konsep ekonomi Kapitalis bahwa yang kuat semakin kuat dengan pertumbuhan mengikuti deret ukur, sebaliknya masyarakat bawah semakin tersingkir dan kalaupun mereka dapat berkembang, pertumbuhannya lamban mengikuti deret hitung dan itupun menjadi tidak berarti karena ditelan inflasi.
Jadi karena tidak pernah menyentuh akar masalah kemiskinan, pemecahan masalah dengan metode pertumbuhan ekonomi tidak akan pernah berhasil.
Solusi yang tidak Relevan
Apa yang dikatakan Dorodjatun bahwa untuk mengentaskan kemiskinan diperlukan pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan cermin dari kebijakan pemerintah Indonesia saat ini. Penerapan kebijakan ekonomi seperti ini hanya akan mengalihkan perhatian pemerintah dalam memerangi kemiskinan. Orang-orang miskin atau mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya tidak akan diperhatikan dengan serius oleh pemerintah, meskipun undang-undang dasar mengatakan fakir miskin diurus dan dipelihara oleh negara.
Bagi pemerintah persoalan terpenting yang dihadapi Indonesia adalah bagaimana menanamkan kepercayaan pasar bahwa kondisi Indonesia saat ini aman dan menguntungkan. Pemerintah berharap jika kepercayaan telah pulih, para investor – terutama investor asing dan investor nasional yang memarkir dananya di luar negeri – kembali berdatangan dan menanamkan uangnya di Indonesia. Bergairahnya investasi diharapkan dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi. Tahun 2004 nanti pemerintah mentargetkan pertumbuhan ekonomi 4,8%.
Untuk itu segenap upaya dilakukan agar para investor kembali percaya dengan perekonomian Indonesia, seperti meliberalisasi perekonomian Indonesia dengan melepas sejumlah BUMN yang menghasilkan profit bagus kepada investor asing dan membuat undang-undang yang menguntung investor. Upaya menemui langsung para investor dilakukan dengan road show ke berbagai negara asal investor. Bahkan untuk meyakinkan negara-negara maju, pemerintah atas nama memerangi terorisme rela melakukan penangkapan-penangkapan terhadap para aktivis muslim.
Pemerintah beralasan satu-satunya jalan untuk meyakinkan investor adalah dengan meliberalisasi perekonomian nasional sehingga ekonomi Indonesia berjalan sesuai dengan mekanisme pasar dan membuat perekonomian makin kompetitif.
Dengan kondisi ekonomi yang mulai menanjak ditandai dengan membaiknya indikator makro ekonomi Indonesia, pemerintah berharap pengangguran dapat terserap sehingga kemiskinan dapat dikurangi.
Tetapi fakta menunjukkan ketika pertumbuhan ekonomi Indonesia meningkat tahun 2002 menjadi 3,7% dari sebelumnya 3,3% pada tahun 2001, jumlah pengangguran menurut BPS j bertambah dari 37,1 juta orang tahun 2001 menjadi 38,5 juta orang pada tahun 2002. Ini merupakan suatu bukti bahwa tidak ada jaminan pertumbuhan ekonomi akan mengurangi pengangguran.
Justru kebijakan yang dilakukan pemerintah bukannya memerangi kemiskinan tetapi memerangi orang miskin. Kebijakan pencabutan subsidi BBM, menaikkan TDL dan telepon menambah beban masyarakat khususnya orang-orang miskin, padahal kondisi masyarakat belum pulih dari dampak krisis moneter dan ekonomi. Bahkan pemerintah bersama DPR telah mematok target pada tahun 2004 seluruh subsidi akan dihilangkan.
Di tingkat daerah, seperti yang terjadi di Jakarta, Surabaya dan Medan baru-baru ini, Pemda setempat melakukan penggusuran terhadap masyarakat kalangan menengah ke bawah. Jumlah penduduk yang digusur mencapai puluhan ribu. Sebagian dari mereka tidak mempunyai tempat tinggal alternatif. Mereka juga telah kehilangan pekerjaan, sementara anak-anak mereka kesulitan untuk melanjutkan sekolah.
Dalam masalah ketenagakerjaan pemerintah terlihat sangat tidak serius. Misalnya ancaman PHK yang menimpa 40.000 karyawan Group Texmaco dan ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia terkesan didiamkan pemerintah. Padahal kedua perusahaan tersebut berada dalam kontrol pemerintah melalui BPPN. Pemerintah malah berniat melego PT DI kepada investor asing.
Dari 2 perusahaan ini saja puluhan ribu orang karyawan menghidupi ratusan ribu keluarga yang ditanggungnya. Ketidakpedulian pemerintah terhadap mereka hanya akan menambah pengangguran dan kemiskinan.
Jadi kebijakan mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi untuk mengentaskan kemiskinan sangat tidak relevan. Begitu pula langkah penciptaan lapangan kerja sangat bertolak belakang dengan sikap pemerintah sendiri yang membiarkan rakyatnya di PHK. Menggunakan metode pertumbuhan ekonomi sebagai jalan untuk memecahkan permasalahan ekonomi hanya akan melahirkan kebijakan yang secara sistematis akan memiskinkan masyarakat.
Solusi Islam
Ketidakmampuan metode pertumbuhan ekonomi sebagai problem solving disebabkan kesalahan konsep ini dalam memandang kemiskinan yang harus dipecahkan, yakni kemiskinan yang menimpa negara bukan kemiskinan yang menimpa individu. Juga konsep ini menitikberatkan perhatiannya pada aspek produksi barang dan jasa bukan pada aspek pemenuhan kebutuhan masayarakat.
An-Nabhani mengatakan bahwa kemiskinan yang harus dipecahkan adalah kemiskinan yang menimpa individu sehingga yang harus dilakukan adalah menjamin pemenuhan kebutuhan pokoknya serta mendorong mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya, dan jalan untuk mencapainya adalah dengan menciptakan distribusi ekonomi yang adil di tengah-tengah masyarakat.[5]
Kebijakan yang berpijak pada pertumbuhan ekonomi merupakan kebijakan yang membatasi peredaran harta di kalangan orang-orang kaya saja. Allah swt. dengan tegas melarang peredaran harta dengan cara seperti ini, sebagaimana firmannya dalam surat al-Hasyr ayat 7 yang artinya:
“”¦ Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu “¦”
Distribusi harta yang adil dalam Islam antara lain ditempuh dengan jalan berikut ini:
Hukum kepemilikan umum. Setiap individu hanya boleh memiliki suatu kekayaan jika syara’ mengijinkannya. Jika suatu kekayaan termasuk dalam katagori kepemilikan umum maka individu atau swasta – termasuk negara – dilarang untuk memilikinya. Kekayaan tersebut adalah milik umat dan setiap warga negara berhak mendapatkan manfaat dari kepemilikan umum tersebut. Pengelolaan kepemilikan umum diserahkan kepada negara menurut ijtihad khalifah sebagai wakil umat. Hukum kepemilikan umum ini dengan sendirinya menghalangi sekelompok individu menguasai kekayaan yang terdapat dalam negara.
Hal ini berbeda dengan perekonomian Kapitalis yang diterapkan di Indonesia. Dengan metode pertumbuhan ekonomi yang berdiri di atas pilar kebebasan kepemilikan, kontrol kekayaan nasional berada di tangan para investor asing dan investor lokal. Akibatnya sebagian besar masyarakat tidak dapat menikmati kekayaan yang ada di negerinya sendiri. Indonesia merupakan negeri yang kaya sumber daya alam. Sebagian besar sumber daya alam Indonesia telah dieksploitasi untuk kepentingan para investor asing dan lokal serta para pejabat korup. Kekayaan yang melimpah dari hasil minyak bumi, gas alam, tambang emas dan perak, hutan, dan lain-lainnya tidak dapat dinikmati rakyat Indonesia sendiri.
Dalam Islam pemanfaatan kepemilikan harus memiliki tujuan dan tujuan tersebut harus sesuai syara’. Kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga yang ditanggungnya. Kewajiban membayar zakat bagi yang telah sampai nisabnya. Zakat ini diberikan kepada orang yang termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat. Kewajiban menolong tetangga yang sedang ditimpa kesulitan. Islam mendorong kaum muslimin untuk memberikan shadaqah kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya. Islam mendorong kaum muslimin untuk menginfaqkan hartanya di jalan Allah.
Metode pemanfaatan harta yang diwajibkan dan dianjurkan syara’ tersebut dengan sendirinya mengalirkan harta dari orang-orang kaya ke orang-orang miskin dan yang membutuhkannya. Dalam Kapitalisme setiap orang bebas membelanjakan hartanya apakah di jalan yang bermanfaat atau tidak, apakah yang dibelanjakannya bersifat merusak masyarakat atau tidak. Juga mereka tidak peduli dengan orang-orang miskin, kecuali mereka memiliki kepentingan terhadap kaum lemah tersebut.
Kebijakan ekonomi negara Islam. Kebijakan ekonomi Islam langsung diarahkan kepada setiap individu warga negara Islam dengan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok mereka secara menyeluruh dan memberikan dorongan kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuan mereka.
Negara memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok akan makanan, pakaian dan perumahan setiap warga negara yang tidak mampu secara tuntas. Dengan kebijakan ini tidak ada orang miskin yang dibiarkan terlantar tanpa tempat tinggal, pakaian dan makanan secukupnya. Negara juga menjamin setiap warga negara mendapatkan pelayan pendidikan, kesehatan dan keamanan secara cuma-cuma kepada setiap warga negara Islam tanpa memandang miskin atau kaya, kulit hitam atau putih, dan orang Islam atau non Islam. Mereka semua berhak mendapatkan pelayanan negara tersebut.
Dengan terpenuhinya kebutuhan pokok setiap anggota masyarakat maka kemiskinan setiap individu terpecahkan. Dari sisi terjaminnya pendidikan bagi setiap warga negara akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memiliki keahlian dan skil tertentu yang sangat bermanfaat bagi mereka untuk bekerja atau menciptakan lapangan kerja.
Memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara belumlah cukup, karena kesejahteraan warga harus ditingkatkan hingga memungkinkan bagi mereka memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya. Karenanya negara berkewajiban mendorong mereka sesuai dengan kemampuan masing-masing. Bentuk dorongan ini antara lain kewajiban khalifah menyediakan lapangan kerja bagi warga negara.
Ada kalanya seseorang belum mendapatkan pekerjaan karena keterbatasan informasi tentang lowongan kerja. Untuk itu negara berkewajiban mencarikan pekerjaan bagi mereka dengan menyediakan informasi badan-badan pemerintahan dan perusahaan milik negara dan swasta yang membutuhkan karyawan. Intinya di sini negara berperan secara langsung sebagai penghubung antara pencari kerja dengan yang mebutuhkan tenaga kerja.
Individu-individu tertentu memiliki keahlian khusus dalam bidang bisnis, riset, teknologi informasi, mesin, dan lain-lainnya, tetapi tidak memiliki modal untuk mengebangkan keahliannya. Untuk itu negara harus memberikan bantuan modal kepada mereka. Khalifah dalam kebijakan ini dapat memberikan bantuan modal misalnya dalam bentuk subsidi, pinjaman tanpa bunga dan pembiayaan mudharabah.
Dengan bekerjanya seseorang dalam berbagai bidang usaha maka memungkinkan bagi dia untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya serta keluarga yang ditanggungnya secara ma’ruf.
Setiap orang secara alamiah memiliki kecerdasan, kekuatan fisik dan kemampuan modal yang berbeda sehingga tidak setiap orang mampu memperoleh kekayaan yang cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Karena itu negara melakukan intervensi dalam perekonomian mengatur distribusi kekayaan agar setiap orang minimal mampu memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya.
Hal ini berbeda dengan perekomian Indonesia yang melepaskan distribusi kekayaan pada mekanisme ekonomi yang timpang. Pemerintah dari waktu ke waktu semakin melepaskan peranannya dalam menjamin kebutuhan masyarakat. Berbagai subsidi dicabut dan dikurangi. BUMN-BUMN – termasuk perusahaan milik daerah – yang menguasai hajat hidup orang banyak diprivatisasi. Sektor-sektor ekonomi satu persatu dibuka untuk investor asing. Semua kebijakan tersebut dilakukan demi efisiensi, kelancaran dan persaingan yang kompetitif dalam mekanisme pasar – yang sebenarnya telah terdistorsi – dengan tujuan pelaksanaan pasar bebas. Pasar bebaslah yang akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan membagi secara efisien kekayaan ke tangan masyarakat. Pandangan keliru ini membiarkan distribusi kekayaan berdasarkan kekuatan tingkat harga – kekuatan permintaan dan penawaran – sehingga hanya orang-orang kaya saja yang dapat menjangkau harga dan mendapatkan berbagai kebutuhannya. Sementara orang-orang miskin yang tidak dapat menjangkau harga tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya pencabutan subsidi pendidikan – dengan alasan otonomi kampus – oleh pemerintah menyebabkan hanya orang-orang mampu saja yang dapat memasuki perguruan tinggi.
Itulah kebijakan ekonomi Islam dalam menuntaskan kemiskinan yang sangat bertolak belakang dengan kebijakan ekonomi Kapitalis yang berpijak pada metode pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi Islam memuliakan manusia sebagai “manusia” yang harus hidup layak dengan menjamin pemenuhan kebutuhan pokoknya. Sementara kebijakan ekonomi Kapitalis memuliakan “materi” dengan menjamin tercapainya produksi barang dan jasa secara maksimum. Islam menempatkan aspek produksi pada tataran pembahasan ilmiah dan menyerahkan sepenuhnya kepada manusia dengan tetap berpegang pada hukum syara’. Sedangkan Kapitalisme menempatkan aspek produksi pada tataran sistem ekonomi sehingga ia – pertumbuhan ekonomi- diletakkan di atas segalanya.
Wallahu’alam bishawaab.
——————————————————————————–
[1] Gatra, http://www.gatra.com, 17 Oktober 2003
[2] Council of Economic Advisers, Economic Report of the Presiden February 2003, http://w3.access.gpo.gov/usbudget/fy2004/sheets/b1.xls
[3] Kate Randall, US Poverty Rose Sharply in 2001, http://www.wsws.org, 27 September 2002
[4] M. Amin Rais, Tauhid Sosial : Formula Menggempur Kesenjangan (Mizan, Bandung, Penyunting Okkie Muttaqie, 1998), hal 16.
[5] Taqyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam (an-Nizham al-Iqtishadi), alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, cet. V, (Surabaya: Risalah Gusti, 2000), hal. 21-23.

0 comments:

Post a Comment

Copyright © 2012 Catatan Dunia Islam All Right Reserved